Wellner Consulting Jakarta

PERPAJAKAN DAN KENDALA BISNIS JADI LEBIH MUDAH, WELL DONE WITH WELLNER CONSULTING!

Business Consultant Jakarta & Bali – Profesional dalam menangani Manajemen Bisnis diantaranya: Laporan Perpajakan, Laporan Keuangan, Manajemen HR & Legal, Digital Marketing, dan Manajemen Aset.

0
+
Badan Usaha
0
+
Relasi
0
+
Orang Pribadi

JASA PERPAJAKAN

Setiap transaksi yang timbul dari kegiatan bisnis berimplikasi pada nilai pajak yang berbeda dan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Hal tersebut dapat mengganggu produktivitas bisnis Anda. Kami hadir dalam menangani perpajakan secara profesional, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda.

Memastikan perusahaan Anda dalam pemenuhan setiap kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Membantu perusahaan Anda dalam mengelola kepatuhan pajak, mengelola risiko pajak dan memperbarui setiap peraturan perpajakan, sehingga perusahaan Anda dapat selalu berfokus pada bisnis yang dijalankan. 

Kami akan secara aktif memberikan informasi tentang perubahan pajak yang dapat memengaruhi operasi bisnis perusahaan Anda. Kami memiliki tim yang kuat untuk menyediakan layanan kepatuhan pajak dengan kualitas tinggi secara konsisten. Layanan ini terdiri dari : 

Menyediakan konsultasi sehubungan dengan perpajakan Indonesia berdasarkan pandangan dan interpretasi kami. Kami selalu memberikan penjelasan secara sistematis dan terstruktur untuk klien, sehingga dapat dengan mudah dipahami. Jasa konsultasi perpajakan termasuk:

Permasalahan pajak sehari-hari, Pajak Penghasilan untuk Badan dan Orang Pribadi, Pajak Penghasilan Karyawan, dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pemotongan Pajak Penghasilan.

Pajak Bisnis yang kami tangani terdiri dari :

Tax Management dan Tax Planning merupakan bagian terpenting dalam mengelola suatu bisnis. Dengan mencari potensi perpajakan dari transaksi keuangan, sehingga wajib pajak dapat melakukan manajemen pajak yang lebih baik, pembayaran pajak lebih efisien, efektif dan ekonomis sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, serta memberikan saran tentang implikasi pajak dari kontrak yang telah terikat atau transaksi keuangan.