Jakarta, Wellner Consulting – Ditjen Pajak (DJP) memiliki data konkret terkait wajib pajak yang menyalahgunakan insentif pajak sesuai ketentuan baru PER-18/PJ/2025. DJP sebagai pihak yang berwenang dapat melakukan tindakan lanjutan dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Sesuai ketentuan terbaru Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-18/PJ/2025, otoritas pajak (DJP) memiliki landasan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memanfaatkan data konkret. Data konkret yang dimaksud mencakup bukti transaksi dan informasi fiskal yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan fasilitas atau pemanfaatan insentif pajak yang menyimpang dari regulasi.
DJP juga memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagai bentuk implementasi tindak lanjut atas temuan data konkret. Lebih lagi, data konkret itu sendiri dapat merujuk pada segenap informasi dan data faktual yang dihimpun maupun yang telah menjadi milik otoritas pajak.
Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-18/PJ/2025 Pasal 2 ayat (1) dan PMK 15/2025 Pasal 4 ayat (2), data konkret diklasifikasikan ke dalam tiga jenis utama. Klasifikasi tersebut secara spesifik meliputi Pertama, faktur pajak yang telah mendapatkan persetujuan melalui sistem informasi milik DJP, namun realisasi pelaporannya oleh wajib pajak pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum atau tidak dilaksanakan sehingga memerlukan pengujian sederhana.
Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang mangkir dilaporkan oleh penerbit bukti potong/pungut dalam SPT Masa PPh. Data konkret jenis ketiga, sebagaimana dirinci dalam PER-18/PJ/2025, mencakup delapan bentuk bukti transaksi dan data perpajakan lain yang dapat menjadi dasar kalkulasi kewajiban pajak wajib pajak.
Untuk kategori data konkret yang berupa bukti transaksi atau data perpajakan, DJP telah menjabarkan secara terperinci di dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a hingga h. Salah satu poin penting dalam rincian tersebut adalah data konkret yang mengindikasikan adanya pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), pemeriksaan spesifik didefinisikan sebagai audit untuk menguji kepatuhan perpajakan dengan ruang lingkup yang terfokus dan sederhana pada pos SPT, data, atau kewajiban fiskal tertentu. Beleid ini menetapkan jangka waktu pelaksanaan audit tersebut maksimal satu bulan.
Setiap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pajak terikat secara hukum pada serangkaian ketentuan yang berlaku selama dan sesudah periode insentif. Sebagai contoh, implementasi insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor padat karya dalam PMK 10/2025, mewajibkan pemberi kerja untuk membuat bukti potong, melaporkan realisasi pemanfaatan insentif secara periodik, hingga melakukan pembetulan atas pelaporan tersebut.
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed
Artikelnya mudah dimengerti
Terima Kasih
https://shorturl.fm/qvJuS
https://shorturl.fm/rMVb0
https://shorturl.fm/RbIhH