Wellner Consulting

DJP Tunda Pajak E-Commerce Sampai Ekonomi RI Tumbuh 6%

Jakarta, Wellner Consulting – Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan melakukan penundaan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 dengan tarif 0,5% terkait pedagang online di e-commerce. Jakarta, (20/10).

Bimo Wijayanto mengutarakan DJP akan bertindak sesuai arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) perihal penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dari para pemilik toko / merchant yang telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025. Namun, Menkeu Purbaya meminta untuk ditunda sementara sampai kondisi perekonomian berhasil tumbuh mencapai angka 6%.

“Penunjukan itu yang memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan pak menteri sampai katakan lah pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6%,” Ujar Bimo pada kesempatan dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10).

Lanjut Bimo, awal penundaan pemungutan PPh oleh Marketplace akan diberlakukan hingga Februari 2026. Akan tetapi, ia menunda lebih lama sampai waktu yang tak terbatas dengan mempertimbangkan pertumbuhan kondisi perekonomian atas instruksi dari Menkeu.

“Terakhir memang arahannya ke kami itu di Februari (2026) tapi kemudian ada arahan dari pak menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%,” ucapnya.

Keputusan Menkeu Purbaya terkait penundaan pemungutan pajak pedagang online juga didasarkan oleh masukan-masukan dari para pelaku usaha yang diwakilkan oleh Budi Primawan selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Kemudian, terkait teknis pelaksanaannya juga telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025. Kebijakan tersebut berisi mengenai batasan terkait penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online dalam negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias Marketplace.

Oleh karena itu, Marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh para pemilik toko online dengan pengenaan tarif untuk e-commerce sebesar 0,5% dari peredaran bruto para pedagang dalam negeri.

Perlu diketahui, terkait pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak marketplace ini hanya menargetkan merchant dengan omzet bruto di atas Rp500 juta per tahun, sedangkan merchant di bawah batas tersebut yang telah menyampaikan surat pernyataan secara resmi tidak dikenakan pungutan, seperti layanan ekspedisi, transportasi daring (ojek online), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Subscribe
Notify of
guest
3 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Anika2230
Anika2230
5 days ago
Sophie1540
Sophie1540
1 day ago
Christian1746
Christian1746
7 hours ago

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts